UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 31
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk wilayah kepabeanan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
