UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 59
BAB None — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berkewajiban:
menjaga dan memelihara kelestarian hutan; dan
mengelola hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
