Pasal 58
BAB None — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak atas:
lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan;
pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
upaya pemberdayaan masyarakat; dan
penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, masyarakat berhak:
mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
mendapat pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan izin kepada penegak hukum;
mencari dan memperoleh informasi terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat;
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; dan
memperoleh pelindungan hukum dalam:
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Masyarakat berhak atas:
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
