UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 57
BAB None — LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Penjelasan Pasal 57
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” adalah alat kelengkapan dewan yang membidangi kehutanan.
33 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
