Pasal 56
BAB None — LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas:
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
melaksanakan kampanye anti perusakan hutan;
membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
melakukan kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
32 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Penjelasan Pasal 56
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah sistem informasi pemberantasan perusakan hutan dapat diakses secara bersama oleh lembaga-lembaga penegak hukum terkait dengan basis data yang terhubung satu sama lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “antar lembaga penegak hukum” antara lain adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPNS, dan Polisi Kehutanan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
