Pasal 55
BAB None — LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas
menyelenggarakan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga.
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
bidang pencegahan;
bidang penindakan;
bidang hukum dan kerja sama; dan
bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur
pelaksana.
(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan
sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam
Peraturan Presiden.
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur
(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
