Pasal 61
BAB None — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
membentuk dan membangun jejaring sosial gerakan anti perusakan hutan;
melibatkan dan menjadi mitra lembaga pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan;
memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
ikut serta melakukan pengawasan dalam penegakan hukum pemberantasan perusakan hutan; dan/atau
melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Contoh kegiatan lain di antaranya adalah membantu menangkap pelaku perusakan hutan.
