UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 111
(1) Lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 harus telah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Sejak terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
