UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 43
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
untuk kepentingan pembuktian perkara;
untuk pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
untuk dimusnahkan; dan/atau
untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
26 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas.
