Pasal 44
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.
(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan
untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang
karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai
barang bukti perkara di pengadilan.
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan
(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “barang bukti kayu” adalah kayu temuan atau kayu sitaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kepentingan publik atau kepentingan sosial” adalah kepentingan yang digunakan, antara lain, untuk bantuan penanggulangan bencana alam, untuk infrastruktur umum bagi masyarakat, serta untuk infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Barang bukti kayu, termasuk benda yang dapat lekas rusak dan penyimpananya memerlukan biaya tinggi sehingga tidak mungkin disimpan sampai dengan putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5)
Cukup jelas.
