UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 42
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan
Penjelasan Pasal 42
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin kepegawaian dan tanggung jawab jabatan.
