UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 41
Ketua pengadilan negeri setempat, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), wajib menetapkan peruntukan pemanfaatan barang bukti.
