Pasal 40
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa
barang bukti temuan maupun barang bukti sitaan, wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, kelompok jenis, sifat, dan jumlah;
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berada di bawah penguasaannya.
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
melaporkan dan meminta izin sita;
meminta izin peruntukan kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
melaporkan dan meminta izin sita;
meminta izin lelang bagi barang yang mudah rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena
faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari.
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh
penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diterima.
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
25 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang temuan” adalah barang bukti yang tidak dan/atau belum diketahui pemiliknya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “barang bukti sitaan” adalah barang bukti yang disita dari pemiliknya dan/atau yang menguasainya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
