UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 5
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Pasal 6 . . .
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Pasal 6 . . .