UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 4
BAB None — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:
pencegahan perusakan hutan;
pemberantasan perusakan hutan;
kelembagaan;
7 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
peran serta masyarakat;
kerja sama internasional;
pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
pembiayaan; dan
sanksi.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
