UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 4
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan meliputi:
a. pencegahan perusakan hutan;
b. pemberantasan perusakan hutan;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. kerja sama internasional;
f.
pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi.
