UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 3
BAB None — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
