Pasal 6
BAB None — PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:
koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan;
insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan;
peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan; dan
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif
dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi pengolahan.
(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan
dilakukan melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif
(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
8 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan sumber kayu alternatif dimaksudkan untuk memenuhi permintaan domestik dan internasional terhadap produk kayu yang senantiasa tumbuh pada saat pengurangan kapasitas industri pengolahan kayu dilakukan. Pengembangan hutan tanaman yang produktif dikembangkan dengan memanfaatkan lahan kritis dan lahan tidur seperti lahan bekas hak pengelolaan hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
