Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan
Pasal 31
(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan
Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan PerizinanBerusaha.
(2) Pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan oleh
penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
(3) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut PerizinanBerusaha.
(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum.
(5) Pemyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32 dihapus.
Ketentuan ayat (1)dan ayat (3)Pasa133 diubah, sehingga .Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal33
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
Denda ...
SK No 257766 A
PRESIDEN
1 I -
- DendaJ\dmlnlstratif;
- Paksaan Pemerintah;dan/atau
- PenguasaanKembali.
(2) Selain Sanksi Administratifsebagaimana dirnaksud
pada ayat (I). Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksudpada ayat (I). dilakukan melaluitahapan:
- identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan
- penetapan pengenaan Sanksi Administratif.
Bagian Kedua Bab IVdiubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasidan VerifikasiData dan InformasiKegiatanUsaha di dalam KawasanHutan yang Tidak MemilikiPerizinan di BidangKehutanan
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal34
(1) Identifikasi dan verifikasi data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17.
(2) Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I). Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
(3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2),ayat (3),ayat (5),dan ayat (6)
Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35
berbunyi sebagai berikut:
Pasa135 ...
SK No 257767 A
PRESIDEN
PaHIl135
(1) Bcrdasarkan haail idcntifikasi dan verifikasi
sebngairnana dlmaksud dalarn Pasal 34, Menteri mcncrbitlcan Sanksi Administratif kcpada Setiap Orang yang rnelakukan pelanggaran atau kcgiatan usnha di dalarnKawasanHutan yang tidak memiliki Perizinandi bidang kehutanan.
(2) Dalarnhal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat
lebihdari 1(satu)kegiatanusaha yang tidak memiliki Perizinandi bidangkehutanan, Menterimenerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan PenguasaanKembaliKawasanHutan oleh Negara.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)dan ayat (2)paling sedikit memuat:
- identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam KawasanHutan yang tidak memiliki Perizinan di bidangkehutanan;
- jenis pelanggaran;
- jenis Sanksi Administratif:
- PenghentianSementara Kegiatan Usaha;
- DendaAdministratif;
- Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif;dan
- Penguasaan Kembali;dan
- jangka waktu pelunasan Denda Administratif.
(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),disetorkan ke kas negara.
(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan.
(6) Dalarn hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah.
(7) Dihapus.
- Di antara ...
SK No 257768 A
PRESIDEN
- Diantaru Pnsal :l~,dan Puaal 36 dlststpkan 1 [satu] pasal, yakni Pasal 35/\ schingga berbunyi sebagai bcrikut:
Pasa135A
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan
pelunasan pernbayaran Denda Administratif sebagairnana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali.
(2) Penguasaan Kembali sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
- pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau
- penetapan statusnya sebagai barang milik negara.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan
Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang
perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IVdihapus.
Pasal36 dihapus.
Pasal 37 dihapus.
Pasal38 ...
SK No 257769 A
PRESIDEN
Pasal 38 dihnpuu.
Pasul 39 dihapua.
Ketentuan ayat (3)dan ayat (4)Pasa143 dihapus, sehingga Pasal43 berbunyi sebagai berikut: Pasal43
(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemerintah dapat rnenggunakan jasa penaksir
tappraisab dalam menentukan besaran Denda Administratif.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
- Di antara Pasal43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal43A
(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan,
perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait,
(2) Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa144
(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam
Pasa125 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Dalam ...
SK No 257770 A
FlRESIDEN REFlUBLIK INDONESIA
(2) Dalarn hal pembayaran dan pelunasan Denda
Adrnirriarr'a tif sebngairnana dimaksuddalam Pasal30 ayat (3) dart Pasal 35 ayat (4)yang ditetapkan oleh Menteritidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya discrahkankepada Jaksa PengacaraNegara.
- Ketentuanayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyisebagaiberikut: Pasal47
(1) Pemblokiransebagaimanadimaksud dalam Pasal46
huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, danl atau akta perubahan terakhir perusahaan.
(2) Pemblokiransebagaimanadimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas PenertibanKawasanHutan.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Pencegahanke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalamPasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan TugasPenertiban Kawasan Hutan.
(2) Permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),palingsedikit memuat:
- nama;
- umur;
- pekerjaan;
- alarnat;
- jenis kelamin; dan
- kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan.
(3) Dalamhal keputusan pencegahan telah habis masa
berlakunya, Menteri dan z atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke Iuar negeri.
- Ketentuan ...
SK No 257771 A
, "
PRESIDEN
- Ketentuan ay II (I) Pasal 49 diubah dan ayat (2) dih.ipua, uehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal49
(1) Penyitaan auet sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara
Negara.
(2) Dihapus.
(3) Pelaksanaan penyitaanaset dilengkapi dengan berita
acara pelaksanaan sita.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal51 Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan RepublikIndonesia yang memilikiwewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)Pasal54 diubah, sehingga Pasa154 berbunyi sebagai berikut: Pasal54
(1) Dalamhal DendaAdministratiftidak dilunasi setelah
dilakukan penyitaan aset, Jaksa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor LelangNegara.
(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:
uang tunai;
deposito berjangka;
tabungan;
saldo rekening koran;
giro;
akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
obligasi ...
SK No257772 A
PRESIDEN
obligas-:
snhnm:
i, surnt bcrharga lainnya;
piutang; atau
penyertaan modal pada perusahaan, dikeeualikan dari penjualan seeara lelang.
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.
(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan eara:
uang tunai disetor ke kas negara;
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk Jainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual ol.eh.Jaksa Agung;
piutang dibuatkan berita aeara persetujuan tentong pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan
penyertaan modal pada perusahaan lain dibnatkan akta persetujuan pengalihan hak rnenjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal55
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.
(2) Jaksa ...
K No257773A
I//
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 .
(2) Jaksa AglinF. yung bertindak sebagai penjual atas
barang yar J.7. disita mengajukan permintaan lelang kepada KantorLelangNegara.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyisebagaiberikut:
Pasal 54
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalarn memperlcirakan nilai barang yang disita, Jaksa Agung memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar. Dalam hal tertentu, Jaksa Agungdapat rnernirita bantuan jasa penaksir (appraisal).
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 26
Pasal S5
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal56
Cukup jelas.
Angka 28 ...
SK No 257782 A
PRESJDEN REPUBLlK INDONESIA
- 8
Angka 28
Cukup jelas.
PasalII
Cukup jelas.
SK No 085963 A
PRESIOEN REPUI:1LII< INnONE"IA
LAMPII.AN
PERATU~\N l-'i~MERINTAHREPUBLIK INDONESIA
TENTAflG
PERURl\H,,' ATAS PERATURAN PEMERINTAH
RUMUS PENGHITUN,'iAN DEl"mA ADMINISTRATIF
A. PENGHITUNGAN DENDA Ai)MIN;'~,TRATI[o'PERKEBUNAN D = Lx J xTD
Keterangan: D Denda Administratif (Rupi,:t0) L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu Pelanggaran:
- dimulai sejak mernbuka lahan dikurangi 5 (lima) tahun sebagai jangka waktu U!1j~... tidak produktif untuk perkebunan kelapa sawit; atau
- dimulai sejak mernbuka lahan untuk perkebunan selain kelapa sawit TD Tarif Denda ditentukan dengan single tarif:
- sebesar Rp25.000.uCU,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk perkebunan kclnpa ,,;,\·nit.: atau
- sebesar yang ditctapkan o.eh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta han di sektor terkait untuk perkebunan selain kelapa sawit
B. PENGHITUNGAN DENDA A[.o~/j.JN1STRATIF UNTUK KEGIATAN
D IL' L ~{J' x TO
Keterangan: ...
SK No 085964A
PRESIDEN REPUBL1H INnONES1A
- 2
Keterangan: D Denda Administratif (Rt:.:',:.o,·h) L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu Pelanggaran, dimulai sejak membuka lahan TD Tarif Denda
D :. ."_:. J Yo TD
Keterangan: D Denda Administratif (F~upj:ili) L Luas Pelanggaran dalarn Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu PelanggarFlT.1.dimulai sejak membuka lahan TD Tarif Denda
PRESlDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
~~Jidan:g Perundang-undangan dan
~~~~§iilcJlia Djaman stanna
SK No 085965A
Pasal 56
(1) Hasil penjualan secara le1ang digunakan untuk
mernbayarDenda Administratif.
(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah
mencapaijumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif,pelaksanaan lelang dihentikan.
(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang
hasil penyitaari aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan l..elang,
- Ketentuan dalarn Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidangKehutanan diubah sehinggamenjadi sebagaimana tercantum dalarn Larnpiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal n
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pernerintah ini, dilakukan verifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
SK No 085960 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah iru dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
K No 085961 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AlAS
PERATURANPEl\tERINTI\H REPUBLIKINDONESIA
T8NTANG
I. UMUM Kawasan Hutan rnerupakan wilayah tertentu di Indonesia yang di dalamnya bukan hanya menyimpan kekayaan alam, tetapi juga terkait dengan kedaulatan negara di bidang kehutanan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mernpertahankan wilayah Hutan agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mempertahankan Kawasan Hutan, rnaka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di Kawasan Hutan harus memiliki Perizinan di bidang kehutanan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa dilengkapi dengan Perizinan di bidang kehutanan.
Kebijakan pembangunan di bidang kehutanan mengamanatkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologis Hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 202), tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Biciang Kehutanan belum optimal untuk penyelesaian kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang sa at ini menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola Knwa::.iin Hutan. Oleh karena itu, upaya penguatan penertiban Kawasau Hutan melalui optimalisasi penertiban Kawasan Hutan penting, yaitu tidak hanya terkait dengan perhitungan besaran Denda Administratif t.etapi juga terkait dengan Penguasaan Kembali.
Peraturan ...
SK No 085962 A
PRESIDEN REPUBLlI( INOONESIA
- '~-
Peraturan Pemerintah :lOTT' 24 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminiatrr.tif Jan T:.'.taCara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda J <mi! 1.stratif di Bidang Kehutanan saat ini dipandang belum optimal karena dalam pelaksanaannya perhitungan Denda Administratif ternyata sulit untuk dilaksanakan. Selain itu, Kawasan Hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia ternyata belum diatur pcuguasaannya kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20'" 1 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Pencrirnaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidr.ng Kchutanan, Oleh karena itu, negare belum memiliki instrumen hukurn untuk menguasai kembali Kawasan Hutan yang di dalamnya ada kegiatan usaha, baik di bidang perkebunan, pertambangan, maupun kegiata» usaha yang lainnya.
Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Perab iran Pernerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sehingga dapat semakin meningkatkan optimalisasi PNBP yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan.
Pasal I
Angka 1
Pasal!
Cukup jelas.
Angka 2
Pasa13
Cukup jelas.
Angka 3
Pasa16
Ayat(l)
Cukup jelas.
Ayat t2) ...
SK No 257777 A
PRESIDEN
- '1 -
Ayat (2)
Huruf a
Data dan informasi perkebunan kelapa sawit di dalam Ku , an s n :-Tutanhaik yang memiliki maupun tidak mcrniliki Ferizirra.ndi bidang kehutanan da~at merujuk e.ntar'a loin pada hasil evaluasi tindak lanJut Instruksi P -eaiden mengenai Penundaan dan Evahrasi Pt;I-I.1i'lanPerkebunan Kelapa Sawit.
Hurufh Cukup jelas. Hurufc Cukup jels s. Hurufd Data dan informasi hasil pemutakhiran data merujuk pada pemutakhiran data yang dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan / atau Sat:uan Tugas Penerfiban Kawasan Hutan.
Angka4 Pasal29
Cukup jelas.
Angka 5 Pasa130 Cukupjelas.
Angka 6 Pasal31
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 257778 A
PRESIDEN
- (~ -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dirnaksud derigan "Pemyataan tidak berlakunya Perizinan BCTUS,,!"an adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri yang menegaskan bahwa Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku karena dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterb.itkannya rekomendasi Mente~ atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penerbit izm tidak mencabut Perizinan Berusaha yang diterbitkannya.
Angka 7
Pasal32 Dihapus.
Angka8
Pasal33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan" meliputi kegiatan menduduki, merambah, mengerjakan, dany atau rnengusahakan Kawasan Hutan tanpa izin atau dilakukan secara tidak sab untuk kegiatan pertambangan, pc rkebunan, dan Zatau kegiatan lain.
Ketentuan ini diberlakukan untuk Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, dao /atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa merniliki Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, pcrkebunan, danl atau kegiatan lain serta Perizinan di bidang kenutanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 257779 A
PRESIDEN
- r; -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal34
Cukup jelas.
Angka 11 Pasal35 Cukup jelas.
Angka 12 Pasal35A Cukup jelas.
Angka 13
Dihapus.
Angka 14
Pasal36
Dihapus.
Angka 15
Pasal37
Dihapus.
Angka 16
Pasa138
Dihapus. Angka 17 ...
SK No 257780A
J'RF.SIDEN
_ "
Angks 17
Pnsn139
Dihapus.
Angka 18 Pasal43
Cukup jelas.
Angka 19 Pasal43A Cukup jelas.
Angka20 Pasal44 Cukup jelas .
.Angka 21
Pasal47
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal48
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal49 Cukup jelas,
Angka 24 .. ,
SK No 257781A
PRESIDEN
_7 _
Angka 24
Pasal51
Meskipun barang yang t.cJah disita pcnguasaannya beralih dari Setiap Orang kepl(;'; .Inkna Agung karena pada kejaksaan terdapat unit )rL~.'nin~Hli badan pcmulihan aset yang membawahi rurne h penyirn panan benda sitaan negara, namun ada barang yang karl na sifatnya atau karen a pertimbangan tertentu dari .Jaksa I".ung, penyimpanannya dapat dititipkan pada Setiap Orang scperti tanah dan Zatau bangunan.
Angka 25
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan kebijakan pembangunan di bidang kehutanan dan menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan, kerja sarna, atau kemitraan di bidang kehutanan dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran;
- bahwa dalam Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nemer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dimuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, danl atau lingkungan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nemer 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
- bahwa ...
SK No 085956A
PRESIDEN
AEPUBLIK INDONESIA
bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tara Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dan formula penghitungan denda administratif yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan sudah tidak efektiflagi dengan dibuktikan masih minimnya verifikasi dan penghitungan besaran denda administratif kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan baik untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, dan Zatau kegiatari lain dikarenakan tidak sederhananya atau rumitnya rurnus atau cara penghitungan denda administratif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu rnenetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan . . .
;K No 257758A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan NegaraBukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif dl Bidang Kehutarian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34, Tambahan Lernbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6636);
