Pasal 54
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalarn memperlcirakan nilai barang yang disita, Jaksa Agung memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar. Dalam hal tertentu, Jaksa Agungdapat rnernirita bantuan jasa penaksir (appraisal).
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 26
Pasal S5
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal56
Cukup jelas.
Angka 28 ...
SK No 257782 A
PRESJDEN REPUBLlK INDONESIA
- 8
Angka 28
Cukup jelas.
PasalII
Cukup jelas.
SK No 085963 A
PRESIOEN REPUI:1LII< INnONE"IA
LAMPII.AN
PERATU~\N l-'i~MERINTAHREPUBLIK INDONESIA
TENTAflG
PERURl\H,,' ATAS PERATURAN PEMERINTAH
RUMUS PENGHITUN,'iAN DEl"mA ADMINISTRATIF
A. PENGHITUNGAN DENDA Ai)MIN;'~,TRATI[o'PERKEBUNAN D = Lx J xTD
Keterangan: D Denda Administratif (Rupi,:t0) L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu Pelanggaran:
- dimulai sejak mernbuka lahan dikurangi 5 (lima) tahun sebagai jangka waktu U!1j~... tidak produktif untuk perkebunan kelapa sawit; atau
- dimulai sejak mernbuka lahan untuk perkebunan selain kelapa sawit TD Tarif Denda ditentukan dengan single tarif:
- sebesar Rp25.000.uCU,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk perkebunan kclnpa ,,;,\·nit.: atau
- sebesar yang ditctapkan o.eh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta han di sektor terkait untuk perkebunan selain kelapa sawit
B. PENGHITUNGAN DENDA A[.o~/j.JN1STRATIF UNTUK KEGIATAN
D IL' L ~{J' x TO
Keterangan: ...
SK No 085964A
PRESIDEN REPUBL1H INnONES1A
- 2
Keterangan: D Denda Administratif (Rt:.:',:.o,·h) L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu Pelanggaran, dimulai sejak membuka lahan TD Tarif Denda
D :. ."_:. J Yo TD
Keterangan: D Denda Administratif (F~upj:ili) L Luas Pelanggaran dalarn Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu PelanggarFlT.1.dimulai sejak membuka lahan TD Tarif Denda
PRESlDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
~~Jidan:g Perundang-undangan dan
~~~~§iilcJlia Djaman stanna
SK No 085965A
