Pasal 48
(1) Pencegahanke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalamPasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan TugasPenertiban Kawasan Hutan.
(2) Permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),palingsedikit memuat:
- nama;
- umur;
- pekerjaan;
- alarnat;
- jenis kelamin; dan
- kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan.
(3) Dalamhal keputusan pencegahan telah habis masa
berlakunya, Menteri dan z atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke Iuar negeri.
- Ketentuan ...
SK No 257771 A
, "
PRESIDEN
- Ketentuan ay II (I) Pasal 49 diubah dan ayat (2) dih.ipua, uehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal49
(1) Penyitaan auet sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara
Negara.
(2) Dihapus.
(3) Pelaksanaan penyitaanaset dilengkapi dengan berita
acara pelaksanaan sita.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal51 Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan RepublikIndonesia yang memilikiwewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)Pasal54 diubah, sehingga Pasa154 berbunyi sebagai berikut: Pasal54
(1) Dalamhal DendaAdministratiftidak dilunasi setelah
dilakukan penyitaan aset, Jaksa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor LelangNegara.
(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:
uang tunai;
deposito berjangka;
tabungan;
saldo rekening koran;
giro;
akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
obligasi ...
SK No257772 A
PRESIDEN
obligas-:
snhnm:
i, surnt bcrharga lainnya;
piutang; atau
penyertaan modal pada perusahaan, dikeeualikan dari penjualan seeara lelang.
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.
(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan eara:
uang tunai disetor ke kas negara;
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk Jainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual ol.eh.Jaksa Agung;
piutang dibuatkan berita aeara persetujuan tentong pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan
penyertaan modal pada perusahaan lain dibnatkan akta persetujuan pengalihan hak rnenjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal55
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.
(2) Jaksa ...
K No257773A
I//
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 .
(2) Jaksa AglinF. yung bertindak sebagai penjual atas
barang yar J.7. disita mengajukan permintaan lelang kepada KantorLelangNegara.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyisebagaiberikut:
