Pasal 31
(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan
Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan PerizinanBerusaha.
(2) Pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan oleh
penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
(3) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut PerizinanBerusaha.
(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum.
(5) Pemyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32 dihapus.
Ketentuan ayat (1)dan ayat (3)Pasa133 diubah, sehingga .Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal33
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
Denda ...
SK No 257766 A
PRESIDEN
1 I -
- DendaJ\dmlnlstratif;
- Paksaan Pemerintah;dan/atau
- PenguasaanKembali.
(2) Selain Sanksi Administratifsebagaimana dirnaksud
pada ayat (I). Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksudpada ayat (I). dilakukan melaluitahapan:
- identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan
- penetapan pengenaan Sanksi Administratif.
Bagian Kedua Bab IVdiubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasidan VerifikasiData dan InformasiKegiatanUsaha di dalam KawasanHutan yang Tidak MemilikiPerizinan di BidangKehutanan
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal34
(1) Identifikasi dan verifikasi data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17.
(2) Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I). Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
(3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2),ayat (3),ayat (5),dan ayat (6)
Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35
berbunyi sebagai berikut:
Pasa135 ...
SK No 257767 A
PRESIDEN
PaHIl135
(1) Bcrdasarkan haail idcntifikasi dan verifikasi
sebngairnana dlmaksud dalarn Pasal 34, Menteri mcncrbitlcan Sanksi Administratif kcpada Setiap Orang yang rnelakukan pelanggaran atau kcgiatan usnha di dalarnKawasanHutan yang tidak memiliki Perizinandi bidang kehutanan.
(2) Dalarnhal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat
lebihdari 1(satu)kegiatanusaha yang tidak memiliki Perizinandi bidangkehutanan, Menterimenerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan PenguasaanKembaliKawasanHutan oleh Negara.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)dan ayat (2)paling sedikit memuat:
- identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam KawasanHutan yang tidak memiliki Perizinan di bidangkehutanan;
- jenis pelanggaran;
- jenis Sanksi Administratif:
- PenghentianSementara Kegiatan Usaha;
- DendaAdministratif;
- Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif;dan
- Penguasaan Kembali;dan
- jangka waktu pelunasan Denda Administratif.
(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),disetorkan ke kas negara.
(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan.
(6) Dalarn hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah.
(7) Dihapus.
- Di antara ...
SK No 257768 A
PRESIDEN
- Diantaru Pnsal :l~,dan Puaal 36 dlststpkan 1 [satu] pasal, yakni Pasal 35/\ schingga berbunyi sebagai bcrikut:
Pasa135A
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan
pelunasan pernbayaran Denda Administratif sebagairnana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali.
(2) Penguasaan Kembali sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
- pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau
- penetapan statusnya sebagai barang milik negara.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan
Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang
perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IVdihapus.
Pasal36 dihapus.
Pasal 37 dihapus.
Pasal38 ...
SK No 257769 A
PRESIDEN
Pasal 38 dihnpuu.
Pasul 39 dihapua.
Ketentuan ayat (3)dan ayat (4)Pasa143 dihapus, sehingga Pasal43 berbunyi sebagai berikut: Pasal43
(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemerintah dapat rnenggunakan jasa penaksir
tappraisab dalam menentukan besaran Denda Administratif.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
- Di antara Pasal43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal43A
(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan,
perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait,
(2) Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa144
(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam
Pasa125 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Dalam ...
SK No 257770 A
FlRESIDEN REFlUBLIK INDONESIA
(2) Dalarn hal pembayaran dan pelunasan Denda
Adrnirriarr'a tif sebngairnana dimaksuddalam Pasal30 ayat (3) dart Pasal 35 ayat (4)yang ditetapkan oleh Menteritidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya discrahkankepada Jaksa PengacaraNegara.
- Ketentuanayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyisebagaiberikut: Pasal47
(1) Pemblokiransebagaimanadimaksud dalam Pasal46
huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, danl atau akta perubahan terakhir perusahaan.
(2) Pemblokiransebagaimanadimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas PenertibanKawasanHutan.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
