Pasal 56
(1) Hasil penjualan secara le1ang digunakan untuk
mernbayarDenda Administratif.
(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah
mencapaijumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif,pelaksanaan lelang dihentikan.
(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang
hasil penyitaari aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan l..elang,
- Ketentuan dalarn Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidangKehutanan diubah sehinggamenjadi sebagaimana tercantum dalarn Larnpiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal n
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pernerintah ini, dilakukan verifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
SK No 085960 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah iru dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
K No 085961 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AlAS
PERATURANPEl\tERINTI\H REPUBLIKINDONESIA
T8NTANG
I. UMUM Kawasan Hutan rnerupakan wilayah tertentu di Indonesia yang di dalamnya bukan hanya menyimpan kekayaan alam, tetapi juga terkait dengan kedaulatan negara di bidang kehutanan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mernpertahankan wilayah Hutan agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mempertahankan Kawasan Hutan, rnaka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di Kawasan Hutan harus memiliki Perizinan di bidang kehutanan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa dilengkapi dengan Perizinan di bidang kehutanan.
Kebijakan pembangunan di bidang kehutanan mengamanatkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologis Hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 202), tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Biciang Kehutanan belum optimal untuk penyelesaian kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang sa at ini menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola Knwa::.iin Hutan. Oleh karena itu, upaya penguatan penertiban Kawasau Hutan melalui optimalisasi penertiban Kawasan Hutan penting, yaitu tidak hanya terkait dengan perhitungan besaran Denda Administratif t.etapi juga terkait dengan Penguasaan Kembali.
Peraturan ...
SK No 085962 A
PRESIDEN REPUBLlI( INOONESIA
- '~-
Peraturan Pemerintah :lOTT' 24 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminiatrr.tif Jan T:.'.taCara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda J <mi! 1.stratif di Bidang Kehutanan saat ini dipandang belum optimal karena dalam pelaksanaannya perhitungan Denda Administratif ternyata sulit untuk dilaksanakan. Selain itu, Kawasan Hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia ternyata belum diatur pcuguasaannya kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20'" 1 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Pencrirnaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidr.ng Kchutanan, Oleh karena itu, negare belum memiliki instrumen hukurn untuk menguasai kembali Kawasan Hutan yang di dalamnya ada kegiatan usaha, baik di bidang perkebunan, pertambangan, maupun kegiata» usaha yang lainnya.
Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Perab iran Pernerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sehingga dapat semakin meningkatkan optimalisasi PNBP yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan.
Pasal I
Angka 1
Pasal!
Cukup jelas.
Angka 2
Pasa13
Cukup jelas.
Angka 3
Pasa16
Ayat(l)
Cukup jelas.
Ayat t2) ...
SK No 257777 A
PRESIDEN
- '1 -
Ayat (2)
Huruf a
Data dan informasi perkebunan kelapa sawit di dalam Ku , an s n :-Tutanhaik yang memiliki maupun tidak mcrniliki Ferizirra.ndi bidang kehutanan da~at merujuk e.ntar'a loin pada hasil evaluasi tindak lanJut Instruksi P -eaiden mengenai Penundaan dan Evahrasi Pt;I-I.1i'lanPerkebunan Kelapa Sawit.
Hurufh Cukup jelas. Hurufc Cukup jels s. Hurufd Data dan informasi hasil pemutakhiran data merujuk pada pemutakhiran data yang dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan / atau Sat:uan Tugas Penerfiban Kawasan Hutan.
Angka4 Pasal29
Cukup jelas.
Angka 5 Pasa130 Cukupjelas.
Angka 6 Pasal31
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 257778 A
PRESIDEN
- (~ -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dirnaksud derigan "Pemyataan tidak berlakunya Perizinan BCTUS,,!"an adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri yang menegaskan bahwa Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku karena dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterb.itkannya rekomendasi Mente~ atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penerbit izm tidak mencabut Perizinan Berusaha yang diterbitkannya.
Angka 7
Pasal32 Dihapus.
Angka8
Pasal33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan" meliputi kegiatan menduduki, merambah, mengerjakan, dany atau rnengusahakan Kawasan Hutan tanpa izin atau dilakukan secara tidak sab untuk kegiatan pertambangan, pc rkebunan, dan Zatau kegiatan lain.
Ketentuan ini diberlakukan untuk Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, dao /atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa merniliki Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, pcrkebunan, danl atau kegiatan lain serta Perizinan di bidang kenutanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 257779 A
PRESIDEN
- r; -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal34
Cukup jelas.
Angka 11 Pasal35 Cukup jelas.
Angka 12 Pasal35A Cukup jelas.
Angka 13
Dihapus.
Angka 14
Pasal36
Dihapus.
Angka 15
Pasal37
Dihapus.
Angka 16
Pasa138
Dihapus. Angka 17 ...
SK No 257780A
J'RF.SIDEN
_ "
Angks 17
Pnsn139
Dihapus.
Angka 18 Pasal43
Cukup jelas.
Angka 19 Pasal43A Cukup jelas.
Angka20 Pasal44 Cukup jelas .
.Angka 21
Pasal47
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal48
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal49 Cukup jelas,
Angka 24 .. ,
SK No 257781A
PRESIDEN
_7 _
Angka 24
Pasal51
Meskipun barang yang t.cJah disita pcnguasaannya beralih dari Setiap Orang kepl(;'; .Inkna Agung karena pada kejaksaan terdapat unit )rL~.'nin~Hli badan pcmulihan aset yang membawahi rurne h penyirn panan benda sitaan negara, namun ada barang yang karl na sifatnya atau karen a pertimbangan tertentu dari .Jaksa I".ung, penyimpanannya dapat dititipkan pada Setiap Orang scperti tanah dan Zatau bangunan.
Angka 25
