Pasal 46
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya.
(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur
sampai selesainya proses pemulihan kawasan hutan.
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat
memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
(4) Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat
(4) Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan
Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan 1 (satu) daur adalah jangka waktu sejak penanaman sampai dengan tanaman secara ekonomis tidak produktif.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kata “dapat” adalah bahwa Pemerintah tidak harus selalu memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk memanfaatkan kebun, tetapi dapat juga melakukan penghutanan kembali sesuai dengan fungsinya. Yang dimaksud dengan “penugasan” adalah pemberian wewenang oleh negara kepada badan usaha milik negara yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan pengelolaan perkebunan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
