Pasal 99
(1)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pemberhentian dari tempat kerja.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(3)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai
dengan
standar
kompetensi
kerja
nasional
Indonesia, standar internasional, dan atau standar
khusus dikenai sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
pembekuan
Sertifikat
Kompetensi
Kerja;
dan/atau
d.
pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.
(4)
Setiap
lembaga
sertifikasi
profesi
yang
tidak
mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
dikenai sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan lisensi; dan/atau
d.
pencabutan lisensi.
Pasal 101 dihapus.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
