UU
Cipta Kerja
Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha untuk mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 20. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
