Pasal 3
(1)
Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
e. pendidikan;
f. kesehatan;
g. energi; dan/atau
h. ekonomi lain.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan
usaha
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
www.peraturan.go.id
2020, No.245
hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan
yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan
usaha
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan
sesuai
dengan
persyaratan
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan
Nasional.
(5)
Di
dalam
KEK
dapat
dibangun
fasilitas
pendukung dan perumahan bagi pekerja.
(6)
Pelaksanaan
kegiatan
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
zonasi di KEK.
(7)
Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik
sebagai
Pelaku
Usaha
maupun
sebagai
pendukung kegiatan perusahaan yang berada di
dalam KEK.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
