UU
Cipta Kerja
Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.
- orang pribadi; dan
- warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c.
bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang: - bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam
suatu
tahun
pajak
berada
di
Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: - pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan www.peraturan.go.id 2020, No.245
- pembukuannya
diperiksa
oleh
aparat
pengawasan fungsional negara; dan
c.
warisan
yang
belum
terbagi
sebagai
satu
kesatuan menggantikan yang berhak.
(4) Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; b. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: - tempat tinggal;
- pusat kegiatan utama;
- tempat menjalankan kebiasan;
- status subjek pajak; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya
yang
ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan; dan
d.
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia
tidak
dari
menjalankan
usaha
atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan
oleh
orang
pribadi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan
huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
a.
tempat kedudukan manajemen;
www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. cabang perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d. gedung kantor; e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; o.
agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. (6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
