Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan
oleh
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut,
serta
antara
ilmu
pengetahuan
dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
2.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
3.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
4.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah
sumber
daya
hayati,
sumber
daya
nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa
lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan,
terumbu karang, padang lamun, mangrove dan
biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi
pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya
buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait
dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa
lingkungan berupa keindahan alam, permukaan
dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait
dengan kelautan dan perikanan serta energi
gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
5.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme
lain serta proses yang menghubungkannya dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.245
membentuk
keseimbangan,
stabilitas,
dan
produktivitas.
6.
Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.
7.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
laguna.
8.
Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang
ditetapkan
berdasarkan
kriteria
karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi
untuk dipertahankan keberadaannya.
9.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya
bagi berbagai sektor kegiatan.
10.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan
dunia,
yang
pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11.
Zona
adalah
ruang
yang
penggunaannya
disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan
dan
telah
ditetapkan
status
hukumnya.
12.
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-
batas fungsional sesuai dengan potensi sumber
daya dan daya dukung serta proses-proses
ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan
dalam Ekosistem pesisir.
13.
Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
perencanaan pembangunan melalui penetapan
tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta
target pelaksanaan dengan indikator yang tepat
untuk memantau rencana tingkat nasional.
14.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ
adalah
rencana
yang
menentukan
arah
penggunaan
sumber
daya
setiap
satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan
setelah
memperoleh
Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut.
14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
adalah rencana yang disusun untuk menentukan
arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis
nasional tertentu.
15.
Rencana
Pengelolaan
adalah
rencana
yang
memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur,
dan
tanggung
jawab
dalam
rangka
pengoordinasian
pengambilan
keputusan
di
antara berbagai lembaga/instansi pemerintah
mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya
atau
kegiatan
pembangunan
di
zona
yang
ditetapkan.
16.
Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut
rencana
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran,
anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan
pemangku
kepentingan
lainnya
guna
mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
di
setiap
Kawasan
perencanaan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
17.
Dihapus.
18.
Dihapus.
18A. Dihapus.
19.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
serta
ekosistemnya
untuk
menjamin
keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi
untuk
mewujudkan
Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
21.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang
tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk
dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus)
meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
22.
Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau
Kecil
adalah
proses
pemulihan
dan
perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang
telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari
kondisi semula.
23.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Setiap
Orang
dalam
rangka
meningkatkan
manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
24.
Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau
Kecil
untuk
mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
25.
Mitigasi
Bencana
adalah
upaya
untuk
mengurangi risiko bencana, baik secara struktur
www.peraturan.go.id
2020, No.245
atau fisik melalui pembangunan fisik alami
dan/atau buatan maupun nonstruktur atau
nonfisik
melalui
peningkatan
kemampuan
menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.
26.
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
27.
Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai
Strategis
adalah
perubahan
yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
28.
Pencemaran
Pesisir
adalah
masuknya
atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir
tidak
dapat
berfungsi
sesuai
dengan
peruntukannya.
29.
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
30.
Pemangku
Kepentingan
Utama
adalah
para
pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang mempunyai kepentingan langsung
dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti
nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi
daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha
perikanan, dan Masyarakat.
31.
Pemberdayaan
Masyarakat
adalah
upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil secara lestari.
32.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat
Tradisional
yang
bermukim
di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
33.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok
orang yang secara turun-temurun bermukim di
wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena adanya ikatan pada
asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan
tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki
pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum
adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
34.
Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat
yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi
tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
35.
Masyarakat
Tradisional
adalah
Masyarakat
perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya
dalam
melakukan
kegiatan
penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sah di daerah tertentu yang berada dalam
perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum
laut internasional.
36.
Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
37.
Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa
hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak
mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
upaya
mengajukan
tuntutan
berdasarkan
kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
38.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
39.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut
DPR,
adalah
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40.
Pemerintah Pusat
adalah Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
43.
Mitra
Bahari
adalah
jejaring
pemangku
kepentingan
di
bidang
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan
kapasitas
sumber
daya
manusia,
lembaga,
pendidikan,
penyuluhan,
pendampingan,
pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan
rekomendasi kebijakan.
44.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
