Pasal 4
(1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap
tambahan
kemampuan
ekonomis
yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah
kekayaan
Wajib
Pajak
yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk:
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan
dalam
bentuk
lainnya,
kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.
hadiah
dari
undian
atau
pekerjaan
atau
kegiatan, dan penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
1.
keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada
perseroan,
persekutuan,
dan
badan lainnya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal;
2.
keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota
yang
diperoleh
perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya;
3.
keuntungan
karena
likuidasi,
penggabungan,
peleburan,
pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
4.
keuntungan
karena
pengalihan
harta
berupa hibah, bantuan, atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan,
badan
sosial
termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan sepanjang
tidak
ada
hubungan
dengan
usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
dan
5.
keuntungan
karena
penjualan
atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan,
atau
permodalan
dalam
perusahaan pertambangan;
e.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
f.
bunga
termasuk
premium,
diskonto,
dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.
dividen
dengan
nama
dan
dalam
bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis;
h.
royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j.
penerimaan
atau
perolehan
pembayaran
berkala;
k.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
n.
premi asuransi;
o.
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.
tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.
penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r.
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
yang
mengatur
mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.
surplus Bank Indonesia.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi
subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia dengan ketentuan:
a.
memiliki keahlian tertentu; dan
b.
berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang
dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam
negeri.
(1b) Termasuk
dalam
pengertian
penghasilan
yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang
diterima
atau
diperoleh
warga
negara
asing
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di
Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan di luar Indonesia.
(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
tidak berlaku terhadap warga negara asing yang
memanfaatkan
Persetujuan
Penghindaran
Pajak
Berganda
antara
pemerintah
Indonesia
dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat
warga negara asing memperoleh penghasilan dari
luar Indonesia.
(1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian
tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat
final:
a.
penghasilan
berupa
bunga
deposito
dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan
oleh
koperasi
kepada
anggota
koperasi orang pribadi;
b.
penghasilan berupa hadiah undian;
c.
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura;
d.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan; dan
e.
penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
(3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan www.peraturan.go.id 2020, No.245
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. warisan; c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik www.peraturan.go.id 2020, No.245 Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri;dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;
dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka merupakan: a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
b) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham; www.peraturan.go.id 2020, No.245dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b) atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut www.peraturan.go.id 2020, No.245 dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan b)
atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
a) penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
www.peraturan.go.id 2020, No.245 b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;ketentuan lebih lanjut mengenai:
a) kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7;
b) tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang www.peraturan.go.id 2020, No.245 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
j. dihapus; k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2020, No.245 n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
