UU
Cipta Kerja
Pasal 203
(1)
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
sarana
perkeretaapian
tidak
memiliki
sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan kereta api
dan/atau kerugian bagi harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak Sarana
Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
