Pasal 88
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan
UMK-M yang terintegrasi.
(2)
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai basis data tunggal UMK-M.
(3)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk
menentukan kebijakan mengenai UMK-M.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat
guna serta dapat diakses oleh masyarakat.
(5)
Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem
informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal
UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
