UU
Cipta Kerja
Pasal 87
(1)
Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(2)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3)
BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang
ekonomi
dan/atau
pelayanan
umum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesebelas Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
