Pasal 10
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk
pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta
api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta
api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau
distribusi tenaga listrik;
g. jaringan
telekomunikasi
dan
informatika
pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. permakaman
umum
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah;
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
atau Desa;
o. penataan
permukiman
kumuh
perkotaan
dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan
status
sewa
termasuk
untuk
pembangunan
rumah umum dan rumah khusus;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
q. prasarana
olahraga
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah;
r. pasar umum dan lapangan parkir umum;
s. kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas
yang
diprakarsai
dan/atau
dikuasai
oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah;
t. kawasan
Ekonomi
Khusus
yang
diprakarsai
dan/atau
dikuasai
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
atau Badan Usaha Milik Daerah;
u. kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan
Usaha Milik Daerah;
v. kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan
Usaha Milik Daerah;
w. kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai
dan/atau
dikuasai
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
x. kawasan
pengembangan
teknologi
yang
diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
