Pasal 9
(1)
Dihapus.
(2)
Pajak
Masukan
dalam
suatu
Masa
Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang sama.
(2a) Bagi
Pengusaha
Kena
Pajak
yang
belum
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam
Daerah
Pabean
dapat
dikreditkan
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2b) Pajak
Masukan
yang
dikreditkan
harus
menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) dan ayat (9).
(3)
Apabila
dalam
suatu
Masa
Pajak,
Pajak
Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai
yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Apabila
dalam
suatu
Masa
Pajak,
Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dapat
diajukan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
permohonan pengembalian pada akhir tahun
buku.
(4b) Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas
kelebihan
Pajak
Masukan
dapat
diajukan
permohonan pengembalian pada setiap Masa
Pajak oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan
Jasa
Kena
Pajak
kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak
Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.
Dihapus.
(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e,
yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha
Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan perubahannya.
(4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah yang diberikan pengembalian
pendahuluan
kelebihan
pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4c)
diatur
dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4e) Direktur
Jenderal
Pajak
dapat
melakukan
pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan
menerbitkan surat ketetapan pajak setelah
melakukan
pengembalian
pendahuluan
kelebihan pajak.
(4f) Apabila
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan dan perubahannya.
(5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha
Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang
terutang pajak juga melakukan penyerahan yang
tidak
terutang
pajak,
sepanjang
bagian
penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui
dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak
Masukan yang berkenaan dengan penyerahan
yang terutang pajak.
(6)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha
Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang
terutang pajak juga melakukan penyerahan yang
tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan
untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak
Masukan
yang
dapat
dikreditkan
untuk
penyerahan
yang
terutang
pajak
dihitung
dengan menggunakan pedoman yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6a) Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama
kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2020, No.245
pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak
Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak
dapat dikreditkan.
(6b) Dihapus.
(6c) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan
lebih dari 3 (tiga) tahun.
(6d) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6a) berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan pembubaran (pengakhiran)
usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena
Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan
pertama kali Pajak Masukan.
(6e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6a):
a.
wajib dibayar kembali ke kas negara oleh
Pengusaha
Kena
Pajak,
dalam
hal
Pengusaha Kena Pajak:
- telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau
- telah mengkreditkan Pajak Masukan
dimaksud dengan Pajak Keluaran yang
terutang dalam suatu Masa Pajak;
dan/atau
b.
tidak dapat dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan
permohonan pengembalian, setelah jangka
waktu
(tiga)
tahun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6a) berakhir atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
pada
saat
pembubaran
(pengakhiran)
usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6d) oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal
Pengusaha
Kena
Pajak
melakukan
kompensasi atas kelebihan pembayaran
pajak dimaksud.
(6f) Pembayaran
kembali
Pajak
Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a
dilakukan paling lambat:
a.
akhir bulan berikutnya setelah tanggal
berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (6a);
b.
akhir bulan berikutnya setelah tanggal
berakhirnya jangka waktu bagi sektor
usaha tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6c); atau
c.
akhir bulan berikutnya setelah tanggal
pembubaran (pengakhiran) usaha atau
pencabutan
Pengusaha
Kena
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6d).
(6g) Dalam
hal
Pengusaha
Kena
Pajak
tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kembali
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6f), Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar
atas
jumlah
pajak
yang
seharusnya
dibayar
kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6e)
huruf
a
oleh
Pengusaha
Kena
Pajak
ditambah
sanksi
administrasi
berupa
bunga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) Undang-
Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dan perubahannya.
(7)
Besarnya
Pajak
Masukan
yang
dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
www.peraturan.go.id
2020, No.245
peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak
melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(7a) dapat dihitung dengan menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan.
(7a) Besarnya
Pajak
Masukan
yang
dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung
dengan menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan.
(7b) Ketentuan
mengenai
peredaran
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan
usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(7a),
dan
pedoman
penghitungan
pengkreditan
Pajak
Masukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(8)
Pengkreditan
Pajak
Masukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a.
dihapus;
b.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena
Pajak
yang
tidak
mempunyai
hubungan
langsung
dengan
kegiatan
usaha;
c.
perolehan dan pemeliharaan kendaraan
bermotor berupa sedan dan station wagon,
kecuali merupakan barang dagangan atau
disewakan;
d.
dihapus;
e.
dihapus;
f.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ayat (9) atau tidak mencantumkan nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak;
g.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean yang
Faktur
Pajaknya
tidak
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6);
h.
dihapus;
i.
dihapus; dan
j.
dihapus.
(9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi
belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada
Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak
saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum
dibebankan
sebagai
biaya
atau
belum
ditambahkan
(dikapitalisasi)
dalam
harga
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
dengan menggunakan pedoman pengkreditan
Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya
dipungut.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(9b) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak
Tidak
Berwujud
dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang
tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa
Pajak
Pertambahan
Nilai
yang
diberitahukan
dan/atau
ditemukan
pada
waktu
dilakukan
pemeriksaan
dapat
dikreditkan
oleh
Pengusaha
Kena
Pajak
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(9c) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak
Tidak
Berwujud
dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang
ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai
yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan
ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah
dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan
upaya hukum serta memenuhi ketentuan
pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang
ini.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Dihapus.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
kriteria belum melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a);
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
penghitungan dan tata cara pengembalian
kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan
ayat (4c);
c.
penentuan
sektor
usaha
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6c);
d.
tata
cara
pembayaran
kembali
Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6e) huruf a; dan
e.
tata cara pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9a),
ayat (9b), dan ayat (9c)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(14) Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena
Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak
yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menerima
pengalihan
sepanjang
Faktur
Pajaknya
diterima
setelah
terjadinya
pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum
dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
