Pasal 8
(1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
rugi
atau
lebih
bayar,
pembetulan
Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2
(dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
yang
www.peraturan.go.id
2020, No.245
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat
penyampaian
Surat
Pemberitahuan
berakhir
sampai
dengan
tanggal
pembayaran,
dan
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai
sanksi
administrasi
berupa
bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku
bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan
dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal
dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan
bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan
tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya,
yaitu sebagai berikut:
a.
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
atau
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau
Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang
mulainya
penyidikan
belum
diberitahukan
kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(3a) Pengungkapan
ketidakbenaran
perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang
sebenarnya
terutang
beserta
sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4)
Walaupun
Direktur
Jenderal
Pajak
telah
melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur
Jenderal
Pajak
belum
menerbitkan
surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri
tentang
ketidakbenaran
pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang
dapat mengakibatkan:
a.
pajak-pajak
yang
masih
harus
dibayar
menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b.
rugi
berdasarkan
ketentuan
perpajakan
menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c.
jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih
kecil; atau
d.
jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih
kecil
dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai
akibat
dari
pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat
Pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib
Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan
beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dari pajak yang kurang
dibayar, yang dihitung sejak:
a. batas
waktu
penyampaian
Surat
Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai
dengan
tanggal
pembayaran,
untuk
pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai
dengan
tanggal
pembayaran,
untuk
pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat Pemberitahuan Masa
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12
(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
(6)
Wajib
Pajak
dapat
membetulkan
Surat
Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan,
dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan
pajak,
Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan
Peninjauan
Kembali
Tahun
Pajak
sebelumnya
atau
beberapa
Tahun
Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang
berbeda
dengan
rugi
fiskal
yang
telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
surat
ketetapan
pajak,
Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan
Pembetulan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Kembali dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
