Pasal 7
(1)
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan, Pemerintah Pusat menetapkan:
a.
rencana pengelolaan perikanan;
b.
potensi dan alokasi sumber daya ikan di
wilayah
pengelolaan
perikanan
Negara
Republik Indonesia;
c.
jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah
pengelolaan
perikanan
Negara
Republik Indonesia;
d.
potensi dan alokasi lahan pembudidayaan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
e.
potensi dan alokasi induk serta benih ikan
tertentu di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
f.
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
g.
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
h.
daerah,
jalur,
dan
waktu
atau
musim
penangkapan ikan;
i.
persyaratan
atau
standar
prosedur
operasional penangkapan ikan;
j.
pelabuhan perikanan;
k.
sistem pemantauan kapal perikanan;
l.
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
m.
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
n.
pembudidayaan ikan dan pelindungannya;
o.
pencegahan
pencemaran
dan
kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
p.
rehabilitasi dan peningkatan sumber daya
ikan serta lingkungannya;
q.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
r.
kawasan konservasi perairan;
s.
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
t.
jenis
ikan
yang
dilarang
untuk
diperdagangkan,
dimasukkan,
dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
u.
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:
a.
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
b.
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
c.
daerah,
jalur,
dan
waktu
atau
musim
penangkapan ikan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d.
persyaratan
atau
standar
prosedur
operasional penangkapan ikan;
e.
sistem pemantauan kapal perikanan;
f.
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g.
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
h.
pencegahan
pencemaran
dan
kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
i.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
j.
kawasan konservasi perairan;
k.
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
l.
jenis
ikan
yang
dilarang
untuk
diperdagangkan,
dimasukkan,
dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
m.
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi. (3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil. (4) Pemerintah Pusat menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. 3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
