Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
memberdayakan
badan
usaha
Jasa
Konstruksi;
b.
menyelenggarakan
pengawasan
pemberian
Perizinan Berusaha;
c.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi di provinsi;
d.
menyelenggarakan pengawasan sistem rantai
pasok konstruksi di provinsi; dan
e.
memfasilitasi kemitraan antara badan usaha
Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan
usaha dari luar provinsi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
menyelenggarakan
pengawasan
pemilihan
penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan Konstruksi;
dan
c.
menyelenggarakan
pengawasan
tertib
penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa
Konstruksi di provinsi.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan
pengawasan
penerapan
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi
oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil
dan menengah.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
a.
Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b.
pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c.
upah tenaga kerja konstruksi.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
menyelenggarakan pengawasan penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b.
memfasilitasi kerja sama antara institusi
penelitian
dan
pengembangan
Jasa
Konstruksi
dengan
seluruh
pemangku
kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi
pengembangan
teknologi
prioritas;
d.
menyelenggarakan pengawasan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber material konstruksi;
dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
meningkatkan
penggunaan
standar
mutu
material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
memperkuat
kapasitas
kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;
b.
meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam pengawasan penyelenggaraan
usaha Jasa Konstruksi; dan
c.
meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam usaha penyediaan bangunan.
(7)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan mengumpulkan data dan informasi
Jasa Konstruksi di provinsi.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
