Pasal 5
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
struktur
usaha
Jasa
Konstruksi;
b.
mengembangkan sistem persyaratan usaha
Jasa Konstruksi;
c.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam
rangka
registrasi
badan
usaha
Jasa
Konstruksi;
d.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait
Jasa Konstruksi;
e.
menyelenggarakan
pemberian
lisensi
bagi
lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan
usaha;
f.
mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
Konstruksi;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
mengembangkan
sistem
permodalan
dan
sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h.
memberikan dukungan dan pelindungan bagi
pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam
mengakses
pasar
Jasa
Konstruksi
internasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi;
j.
menyelenggarakan
penerbitan
Perizinan
Berusaha dalam rangka penanaman modal
asing;
k.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi
kualifikasi besar;
l.
menyelenggarakan
pengembangan
layanan
usaha Jasa Konstruksi;
m.
mengumpulkan dan mengembangkan sistem
informasi yang terkait dengan pasar Jasa
Konstruksi di negara yang potensial untuk
pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional;
n.
mengembangkan sistem kemitraan antara
usaha
Jasa
Konstruksi
nasional
dan
internasional;
o.
menjamin terciptanya persaingan yang sehat
dalam pasar Jasa Konstruksi;
p.
mengembangkan
segmentasi
pasar
Jasa
Konstruksi nasional;
q.
memberikan pelindungan hukum bagi pelaku
usaha
Jasa
Konstruksi
nasional
yang
mengakses
pasar
Jasa
Konstruksi
internasional; dan
r.
menyelenggarakan
registrasi
pengalaman
badan usaha.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi
yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c.
mendorong
digunakannya
alternatif
penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa
Konstruksi di luar pengadilan; dan
d.
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
Standar
Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan
pengawasan
penerapan
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan
dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan
usaha Jasa Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d.
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi
dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan standar kompetensi kerja
dan pelatihan Jasa Konstruksi;
b.
memberdayakan
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan kerja konstruksi nasional;
c.
menyelenggarakan
pelatihan
tenaga
kerja
konstruksi strategis dan percontohan;
d.
mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi
tenaga kerja konstruksi;
e.
menetapkan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
f.
menyelenggarakan
pengawasan
sistem
sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi
minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
g.
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi
profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi
profesi;
h.
menyelenggarakan
registrasi
tenaga
kerja
konstruksi;
i.
menyelenggarakan
registrasi
pengalaman
profesional tenaga kerja konstruksi serta
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di
bidang konstruksi;
j.
menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja
konstruksi asing; dan
k.
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi
kerja yang belum dapat dilakukan lembaga
sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi
profesi
atau
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
standar
material
dan
peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi
konstruksi;
b.
mengembangkan skema kerja sama antara
institusi penelitian dan pengembangan dan
seluruh
pemangku
kepentingan
Jasa
Konstruksi;
c.
menetapkan
pengembangan
teknologi
prioritas;
d.
memublikasikan
material
dan
peralatan
konstruksi serta teknologi konstruksi dalam
negeri
kepada
seluruh
pemangku
kepentingan,
baik
nasional
maupun
internasional;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
menetapkan dan meningkatkan penggunaan
standar mutu material dan peralatan sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material
dan peralatan konstruksi serta teknologi
konstruksi
hasil
penelitian
dan
pengembangan dalam negeri; dan
g.
membangun sistem rantai pasok material,
peralatan, dan teknologi konstruksi.
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
pengawasan
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi;
b.
meningkatkan
kapasitas
kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa
Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat
Jasa Konstruksi;
d.
memberikan dukungan pembiayaan terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
dan
e.
meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
Usaha Penyediaan Bangunan.
(7)
Dukungan
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
huruf
d
dilakukan
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(8)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
sistem
informasi
Jasa
Konstruksi nasional; dan
b.
mengumpulkan data dan informasi Jasa
Konstruksi nasional dan internasional.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
