Pasal 84
(1) Industri Strategis dikuasai oleh negara. (2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang: a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak; b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. (3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaturan kepemilikan; b. penetapan kebijakan; c. pengaturan Perizinan Berusaha; d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan e. pengawasan. (4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. penetapan jenis Industri Strategis; b. pemberian fasilitas; dan c. pemberian kompensasi kerugian. (6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat. (7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. (8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
