Pasal 85
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. penghentian
sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. pencabutan
Perizinan
Berusaha
dan
penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin,
atau produk hewan dari peredaran;
d.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pengenaan denda.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
