Pasal 83
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang
dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus
menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
a.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan
1/3 dari denda pokoknya.
(5) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban
pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
