Pasal 82
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b; dan/atau
c.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan
tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
a.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b; dan/atau
c.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
dipidana bagi:
a.
pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00
(lima
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00
(lima
belas
miliar
rupiah); dan/atau
b.
korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda
pidana yang dijatuhkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
