UU
Cipta Kerja
Pasal 81
(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 87 dihapus.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
