Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja
dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh
dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
b.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
150,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
c.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan
d.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6141).
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan
