Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. (2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang: a. melakukan perluasan usaha; atau b. melakukan penanaman modal baru. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria: a. menyerap banyak tenaga kerja; b. termasuk skala prioritas tinggi; c. termasuk pembangunan infrastruktur; d. melakukan alih teknologi; e. melakukan industri pionir; f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau k. termasuk pengembangan usaha pariwisata. (4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
