UU
Cipta Kerja
Pasal 195
Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
