UU
Cipta Kerja
Pasal 205
(1) Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo. (2) Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 215 dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 63. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
