PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan
barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil,
terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang
telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan
menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat
barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi.
- Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang
menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan
2021, No.99 -5-
penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke
Pelabuhan lainnya.
- Jaringan Lintas Penyeberangan adalah suatu alur
perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau
yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.
- Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari
Bandar Udara asal ke Bandar Udara tujuan melalui
jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
- Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan
laut.
- Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat
yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik
tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan
dengan menggunakan kapal layar, kapal layar
bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
- Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau
barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut
penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
- Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke
Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
- Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan,
pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara
terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan
darat, angkutan laut, atau angkutan udara.
- Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan
barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya
dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan
2021, No.99 -6-
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
- Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara
kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya
dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan
menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik
angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal,
terpencil, terluar, dan perbatasan.
- Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh
pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain
pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan,
barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
- Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang
selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis
kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu
sampai ke hilir berbasis kawasan.
- Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah
surat yang dibuat oleh pemilik barang atau
perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper)
yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran)
untuk menerima dan memuat muatan yang tertera
dalam surat tersebut.
- Informasi Muatan dan Ruang Kapal yang selanjutnya
disingkat IMRK adalah sistem informasi berbasis
aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan
kapasitas ruang muat di atas kapal yang digunakan
untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau
muatan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
2021, No.99 -7-
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelayanan Angkutan Laut, Angkutan
Darat, dan Angkutan Udara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- barang kebutuhan pokok dan barang penting,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan
masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar,
dan perbatasan.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang
berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan
barang di laut, darat, dan udara.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan melakukan:
pengaturan pendistribusian barang; dan
pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis,
jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-
masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan yang masuk dalam program
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang di laut, darat, dan udara
2021, No.99 -8-
dan program pendukungnya berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
pengaturan pendistribusian barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan dalam mengatur ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (6):
- memperhatikan masukan dari Menteri dan
Pemerintah Daerah; dan
- berkoordinasi dengan menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 3
Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut,
barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat
diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan
dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut,
darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa SKPT, Industri Kecil Menengah,
Kawasan Industri, Rumah Kita, dan/atau Depo Gerai
Maritim.
2021, No.99 -9-
(3) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh pemerintah.
(4) Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara melalui mekanisme
penugasan oleh menteri sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Kedua
Angkutan Barang di Laut
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip-
prinsip sebagai berikut:
- melaksanakan pelayaran angkutan barang
berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang
ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara
transparan ke dalam portal IMRK;
- memberikan perlakuan dan pelayanan bagi
semua pengguna jasa sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
- menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran
serta angkutan barang;
- memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
- mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan
angkutan barang.
(2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun
Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke
Pelabuhan lainnya.
(3) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
2021, No.99 -10-
Pasal 6
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah
Pusat menugaskan badan usaha milik negara di
bidang angkutan laut.
(2) Menteri memberikan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(3) Selain penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
menugaskan kepada badan usaha milik negara
lainnya di bidang angkutan laut.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Angkutan
Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Pasal 7
Dalam rangka mendukung konektivitas Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
laut, pemerintah dapat melibatkan Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
laut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan
(Shipping Instruction).
2021, No.99 -11-
(2) Ketentuan mengenai Surat Pengapalan (Shipping
Instruction) dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang di Darat
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat wajib memenuhi prinsip-
prinsip sebagai berikut:
- melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif
dan jaringan trayek jalan serta Jaringan Lintas
Penyeberangan dengan menggunakan sistem
informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang
menginformasikan operasional muatan
pengiriman barang;
- memberikan perlakuan dan pelayanan bagi
semua pengguna jasa sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
- menjaga keselamatan dan keamanan angkutan
barang;
- memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan
oleh Menteri; dan
- mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan
angkutan barang.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di
darat.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat meliputi:
angkutan jalan; dan
Angkutan Penyeberangan.
2021, No.99 -12-
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang di darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada:
Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk
Angkutan Penyeberangan.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan
penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
darat diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Angkutan Barang di Udara
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan di udara dilaksanakan melalui program
Jembatan Udara.
(2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa kegiatan Angkutan Udara
perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara
Kargo.
(3) Penyelenggaraan program Jembatan Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
prinsip-prinsip sebagai berikut:
- kegiatan Angkutan Udara Kargo berdasarkan
Rute Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri
dan dapat diberikan kompensasi berupa subsidi
operasi angkutan udara dan/atau subsidi
2021, No.99 -13-
angkutan bahan bakar minyak;
- pelaksana Angkutan Udara Kargo mematuhi
ketentuan keselamatan dan keamanan
penerbangan serta pelayanan angkutan Kargo;
dan
- Bandar Udara menyediakan fasilitas sesuai
dengan peruntukan Angkutan Udara
barang/Kargo di Bandar Udara.
Pasal 14
Program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Menteri
melalui:
- penugasan kepada badan usaha milik negara yang
bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi
Angkutan Udara Kargo; dan/atau
- proses lelang atau bentuk lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan
dan/atau Angkutan Penyeberangan ke Bandar Udara
terdekat menuju Bandar Udara yang ditetapkan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
udara diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
Dalam melaksanakan penugasan dalam rangka
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang, badan usaha milik negara dapat
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah
dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2021, No.99 -14-
PENDANAAN
Pasal 18
Pendanaan yang diperlukan untuk Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Alokasi anggaran untuk Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang sudah
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara digunakan sebagai dasar untuk membuat
kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha lainnya yang akan melaksanakan
kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha lainnya di bidang angkutan
ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memuat paling sedikit:
para pihak yang melakukan perjanjian;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan
uraian yang jelas;
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
- nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi
dalam hal para pihak tidak memenuhi
2021, No.99 -15-
kewajibannya;
penyelesaian perselisihan; dan
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pasal 20
(1) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi
mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam
pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi membentuk gugus tugas
(task force).
(3) Gugus tugas (task force) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) beranggotakan kementerian dan lembaga
terkait yang menangani Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Pasal 21
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah untuk:
- memberikan dukungan dalam pembinaan dan
sosialisasi;
- melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan
Sentra Logistik; dan
2021, No.99 -16-
- melakukan peningkatan perdagangan produk
unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan
balik.
Pasal 22
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan:
- melakukan konsolidasi muatan hasil perikanan dan
kelautan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi
daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
- melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi SKPT
di daerah dengan Sentra Logistik sebagai program
pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang;
- melakukan peningkatan perdagangan hasil perikanan
dan kelautan serta menghidupkan industri perikanan
nasional, khususnya di Indonesia bagian timur untuk
memaksimalkan muatan balik; dan
- membantu sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan
untuk memanfaatkan program Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Pasal 23
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi:
- berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelolaan
Perbatasan untuk memberikan masukan mengenai
trayek atau Rute Penerbangan Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
baik laut, darat, dan udara agar mampu menjangkau
daerah perbatasan;
2021, No.99 -17-
- ikut serta dalam melakukan pengawasan distribusi
logistik di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan; dan
- melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah
dalam pengawasan distribusi barang pokok dan
barang penting, pengawasan harga dan pemberdayaan
badan usaha millik daerah atau badan usaha milik
desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik
melalui mekanisme kerja sama.
Pasal 24
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah melakukan peningkatan perdagangan hasil
produksi usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah
untuk memaksimalkan muatan balik.
Pasal 25
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian:
- memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah
dalam melakukan konsolidasi muatan hasil tanaman
pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan
untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
- melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi
lumbung desa, sentra produksi, dan sentra industri
daerah dengan Sentra Logistik sebagai program
pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang; dan
- melakukan peningkatan perdagangan hasil tanaman
pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan
untuk memaksimalkan muatan balik.
2021, No.99 -18-
Pasal 26
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian:
- memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah
dalam melakukan konsolidasi muatan hasil industri
untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
- melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi
industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai
program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
- melakukan peningkatan perdagangan hasil industri
daerah untuk memaksimalkan muatan balik;
- memfasilitasi pemberdayaan dan perkuatan industri
angkutan pedesaan dalam rangka produktivitas
masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan; dan
- memfasilitasi pemberdayaan industri angkutan
perairan dan perkuatan industi perkapalan nasional
dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Pasal 27
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan dalam Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dan Sentra
Logistik;
- mendorong badan usaha milik negara yang
mendapatkan penugasan untuk melakukan berbagai
upaya korporasi dalam menekan biaya logistik,
2021, No.99 -19-
termasuk melalui pemberian potongan tarif untuk
kelancaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang yang dilaksanakan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- mendorong badan usaha milik negara yang
mendapatkan penugasan untuk melakukan
peningkatan perdagangan melalui muatan balik
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang.
Pasal 28
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri:
- memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada
Pemerintah Daerah agar ikut berpartisipasi aktif
memanfaatkan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang melalui program
Sentra Logistik daerah;
- melakukan konsolidasi perdagangan barang pokok
dan barang penting yang dibutuhkan daerah;
- mendorong Pemerintah Daerah agar hasil industri
daerah dapat dijual ke luar daerah untuk kebutuhan
dalam negeri atau ekspor;
- membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan
perencanaan pengembangan daerah; dan
- meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah untuk
memaksimalkan muatan balik.
Pasal 29
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika:
2021, No.99 -20-
- menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan untuk mendukung Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
dan
- memberikan dukungan dan pembinaan bagi
terselenggaranya akses informasi dan pengembangan
aplikasi logistik dalam pelaksanaan Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Pasal 30
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan:
- memberikan dukungan penganggaran melalui bagian
anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer
ke daerah dan dana desa; dan
- memberikan insentif pajak pada kawasan Indonesia
timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 31
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat memberikan dukungan ketersediaan prasarana
berupa infrastruktur yang menjadi akses jalan bagi
kelancaran transportasi moda darat, laut, dan udara sesuai
kewenangannya:
- dukungan transportasi moda darat yaitu dukungan
akses pada Sentra Logistik yang telah berupa jalan
nasional yang telah ada;
- dukungan transportasi moda laut yaitu dukungan
akses pada Pelabuhan yang telah siap operasional dan
berhierarki utama atau pengumpul sebagai
2021, No.99 -21-
pendukung kegiatan Sentra Logistik sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- dukungan transportasi moda udara yaitu dukungan
akses pada Bandar Udara yang telah siap operasional
dan berhierarki pengumpul skala pelayanan primer,
sekunder, serta tersier yang berlokasi di ibukota
provinsi sebagai pendukung kegiatan Sentra Logistik
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 32
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
memberikan dukungan terhadap ketersediaan Bahan
Bakar Minyak pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dengan harga
yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 33
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota:
- memberikan masukan jenis barang yang diangkut
melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang;
- membantu melakukan sosialisasi program
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang kepada masyarakat dan pelaku
usaha di daerah masing-masing;
- melakukan pembinaan dan meningkatkan peran
badan usaha milik daerah atau badan usaha milik
desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik
melalui mekanisme kerja sama dalam
penyelenggaraan Sentra Logistik;
2021, No.99 -22-
- ikut melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang,
distribusi barang pokok dan barang penting,
pengendalian harga penjualan untuk menekan
disparitas harga; dan
- melakukan peningkatan perdagangan dengan
mendorong pengusaha daerah melalui muatan balik
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang
dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penugasan
tersebut; dan
- pemilihan penyedia jasa lainnya dalam rangka
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang yang dilakukan sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya kontrak pemilihan penyedia jasa lainnya
tersebut.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke
Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
2021, No.99 -23-
- dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dan
belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari
dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.99 -24-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menurunkan disparitas harga barang
dalam rangka menjamin ketersediaan barang,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk
kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan
barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil,
terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas
logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur
kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal,
terpencil, terluar, dan perbatasan;
- bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang
dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan diperlukan program pendukung lainnya;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah
2021, No.99 -2-
Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, belum
optimal untuk menurunkan disparitas harga barang
guna menjamin kesinambungan pelayanan
penyelenggaraan angkutan barang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
2021, No.99 -3-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 138);
2021, No.99 -4-
