Pasal 27
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan dalam Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dan Sentra
Logistik;
- mendorong badan usaha milik negara yang
mendapatkan penugasan untuk melakukan berbagai
upaya korporasi dalam menekan biaya logistik,
2021, No.99 -19-
termasuk melalui pemberian potongan tarif untuk
kelancaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang yang dilaksanakan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- mendorong badan usaha milik negara yang
mendapatkan penugasan untuk melakukan
peningkatan perdagangan melalui muatan balik
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang.
