PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 28
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri:
- memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada
Pemerintah Daerah agar ikut berpartisipasi aktif
memanfaatkan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang melalui program
Sentra Logistik daerah;
- melakukan konsolidasi perdagangan barang pokok
dan barang penting yang dibutuhkan daerah;
- mendorong Pemerintah Daerah agar hasil industri
daerah dapat dijual ke luar daerah untuk kebutuhan
dalam negeri atau ekspor;
- membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan
perencanaan pengembangan daerah; dan
- meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah untuk
memaksimalkan muatan balik.
